Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
2.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3.
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
4.
Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
5.
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
6.
Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
7.
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
Pasal 2
(1)
Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Kesiapsiagaan Nasional;
b.
Kontra Radikalisasi; dan
c.
Deradikalisasi.
Pasal 3
(1)
Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
(2)
Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3)
Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT melakukan:
a.
rapat koordinasi;
b.
pertukaran data dan informasi; dan
c.
monitoring dan evaluasi.
(4)
Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
pemberdayaan masyarakat;
b.
peningkatan kemampuan aparatur;
c.
pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d.
pengembangan kajian Terorisme; dan
e.
pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Pasal 5
(1)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara:
a.
mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c.
menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
d.
memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
e.
pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 6
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselenggarakan oleh:
a.
BNPT; dan
b.
kementerian/lembaga terkait.
Pasal 7
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
a.
pendidikan dan pelatihan terpadu;
b.
pelatihan gabungan; dan
c.
pelatihan bersama.
Pasal 8
(1)
Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
b.
meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c.
meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme.
(2)
BNPT menyusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 9
(1)
Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pelatihan antarkementerian/lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a.
menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b.
meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c.
sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(2)
Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1)
Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemampuan aparatur;
b.
meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c.
meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2)
Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 12
(1)
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Pasal 13
(1)
Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2)
Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
standar minimum pengamanan;
b.
kriteria dan parameter; dan
c.
evaluasi.
(4)
BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
(1)
Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga masing-masing.
(2)
Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b.
penyediaan perlengkapan pendukung operasional;
c.
pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d.
kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3)
Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan untuk:
a.
merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
b.
memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
c.
studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Pasal 16
(1)
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2)
Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3)
Hasil pengembangan kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
Pasal 17
(1)
BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3)
Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 18
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
a.
mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b.
menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan
c.
menentukan arah kebijakan.
Pasal 19
(1)
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2)
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.