Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Penguasaan Persediaan dan Penyaluran Bahan-bahan Pokok Kebutuhan Hidup Sehari-hari
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan penguasaan persediaan dan penyaluran ialah:
1.
Pengaturan penyaluran barang-barang tertentu dengan menetapkan syarat-syarat yang harus ditaati oleh badan/perusahaan yang bersangkutan.
2.
Penguasaan penyaluran barang-barang tertentu dengan penempatan pejabat oleh Pemerintah pada badan/perusahaan dengan wewenang secara langsung menetapkan penyalurannya.
Pasal 2
Yang dikenakan pengendalian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, adalah barang-barang pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, sandang dan pemeliharaan kesehatan yang akan diperinci lebih lanjut dengan suatu keputusan Presidium Kabinet Dwikora.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan penguasaan barang-barang dan pengendalian penyaluran dapat ditugaskan kepada badan/perusahaan negara, koperasi maupun perusahaan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)
Pengawasan atas badan/perusahaan yang ditugaskan melaksanakan penyaluran seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Distribusi Nasional dibantu oleh Gabungan V KOTI.
Pasal 4
Penyaluran barang yang dimaksud dalam Peraturan Presiden ini oleh badan/perusahaan yang ditunjuk, wajib tunduk kepada ketetapan-ketetapan yang ditentukan tentang:
a.
Harga.
b.
Jumlah yang dialokasikan menurut daerah.
c.
Jumlah penyaluran kepada golongan-golongan masyarakat tertentu. Ketetapan ini akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Perdana Menteri II/Menko Distribusi setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan.
Pasal 5
Atas pelanggaran terhadap ketetapan-ketetapan yang ditentukan dalam Peraturan Presiden ini dapat dikenakan pensitaan barang atau denda.
Pasal 6
Pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Wakil Perdana Menteri II/Menko Distribusi dibantu oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.