Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua D.p.a.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua D.P.A. mendapat gaji pokok, sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Pasal 2

Di atas gaji pokok termaksud dalam kepada Ketua D.P.A., diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 3

Segala ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai fasilitas-fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. berlaku pula terhadap Ketua D.P.A.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/24