Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang Mitsui & Company Ltd. yang berkedudukan di Tokyo, Jepang.

Pasal 2

Maksud dan tujuan perseroan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membangun, mengusahakan dan mengembangkan gedung dan usaha perhotelan Wisma Nusantara International dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB II. MODAL PERUSAHAAN.

Pasal 3

(1.) Modal dasar perusahaan Perseroan Terbatas, tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, berjumlah US. $ 100.000,- (Seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah. (2.) Dari jumlah modal dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar US. $. 45.000,- (empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan hak substiutsi kepada seorang Menteri atau pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.