Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b.
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(4)
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(5)
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan kawasan industri terpadu untuk mendukung pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk: # 2018, No. 164
a.
membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b.
membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang meliputi:
a.
dokumen perjanjian konsesi;
b.
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial);
c.
desain teknis; dan
d.
dokumen lingkungan dan sosial.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(3)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.

Pasal 5

(1)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(2)
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(3)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(4)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha menyusun rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan.
(3)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
dan ayat (2) menyampaikan permohonan izin usaha Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perizinan yang terkait dengan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung yang telah diberikan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan badan usaha patungan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat bermitra dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2)
Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Pasal 8

(1)
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat bersumber dari:
a.
modal perusahaan;
b.
pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
c.
pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau
d.
pendanaan lainnya.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional atau internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pasal 10

(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2)
Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.

Pasal 11

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3)
Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan dan belum selesai berdasarkan ketentuan Presiden ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(4)
Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 13

(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
(2)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
b.
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.