Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3.
Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya.
4.
Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal, atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.
5.
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
6.
Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
7.
Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
8.
Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesuai ia diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.
9.
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan kepada setiap anggota Polri dan keluarganya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
10.
Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.

Pasal 2

(1)
Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok.
(2)
Terhadap gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan secara berkala.
(3)
Selain kenaikan gaji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada anggota Polri yang berprestasi dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

Pasal 3

(1)
Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada anggota Polri diberikan:
a.
tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak;
b.
tunjangan jabatan;
c.
tunjangan lauk pauk; dan
d.
tunjangan beras.
(2)
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada anggota Polri dapat diberikan:
a.
tunjangan umum; dan
b.
tunjangan lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai tunjangan umum dan tunjangan lainnya anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak-hak lainnya anggota Polri meliputi:
a.
pelayanan kesehatan;
b.
bantuan hukum dan perlindungan keamanan;
c.
cuti;
d.
Kapor Polri;
e.
tanda kehormatan;
f.
perumahan dinas/asrama/mess;
g.
transportasi atau angkutan dinas;
h.
MPP;
i.
pensiun;
j.
pemakaman dinas dan uang duka; dan
k.
pembinaan rohani, mental, dan tradisi.

Pasal 6

(1)
Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesehatan promotif;
b.
kesehatan preventif;
c.
kesehatan kuratif; dan
d.
kesehatan rehabilitatif.
(3)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 7

(1)
Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.
(2)
Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan keamanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 8

(1)
Setiap anggota Polri berhak memperoleh cuti.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti sakit;
c.
cuti istimewa;
d.
cuti ibadah keagamaan;
e.
cuti hamil/melahirkan;
f.
cuti di luar tanggungan negara; dan
g.
cuti karena alasan penting.
(3)
Bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar Polri berlaku ketentuan cuti di instansi/lembaga yang bersangkutan bertugas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka menjalankan tugasnya, setiap anggota Polri berhak memperoleh Kapor Polri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan tugasnya.
(2)
Kapor Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kapor pembinaan:
1.
Kapor pokok;
2.
Kapor fungsi; dan
3.
perlengkapan satuan lapangan;
b.
Kapor operasi:
1.
Kapor operasi dalam negeri; dan
2.
Kapor operasi luar negeri;
c.
Kapor pendidikan luar negeri:
1.
musim panas; dan
2.
musim dingin;
d.
Kapor kunjungan luar negeri;
e.
Kapor pendidikan pertama:
1.
pendidikan pertama Akademi Kepolisian;
2.
pendidikan pertama Perwira Polisi Sumber Sarjana; dan
3.
pendidikan pertama Bintara;
f.
Kapor pendidikan pengembangan:
1.
Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi;
2.
Sekolah Staf dan Pimpinan Polri;
3.
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian;
4.
Sekolah Lanjutan Inspektur; dan
5.
Sekolah Lanjutan Brigadir.
(3)
Ketentuan mengenai Kapor Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 10

(1)
Tanda Kehormatan diberikan dengan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis Tanda Kehormatan yang diberikan berupa:
a.
bintang;
b.
satyalancana; dan
c.
samkaryanuqraha.
(3)
Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess.
(2)
Bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Ketentuan mengenai perumahan dinas/asrama/mess sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 12

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas.
(2)
Bagi anggota Polri yang belum memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas dapat diberikan uang transportasi dalam kota sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 13

(1)
Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, , , ayat (2) huruf a, , dan .

Pasal 14

Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas:
a.
hak pensiun, diberikan apabila:
1.
mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2.
tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
b.
hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri, diberikan apabila:
1.
mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; atau
2.
tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas;
c.
hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaniinya;
d.
golongan dan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 15

Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, kepada ahli warisnya diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
a.
Taman Makam Pahlawan;
b.
Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
c.
Taman Makam Polisi Kehormatan.
(2)
Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 17

(1)
Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang duka.
(2)
Besaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.