Justisio

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
2.
Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
3.
Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
4.
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.

Pasal 2

(1)
KNKT merupakan lembaga nonstruktural.
(2)
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 3

KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KNKT menyelenggarakan fungsi:
a.
permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b.
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
c.
penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
d.
pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
e.
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f.
pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan
g.
penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 5

Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan
c.
4 (empat) orang anggota KNKT.

Pasal 6

(1)
Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT.
(2)
Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT.
(3)
Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.

Pasal 7

Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 8

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2)
Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT.
(2)
Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh investigator.

Pasal 10

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, dibentuk Sekretariat KNKT.
(2)
Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(3)
Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(4)
Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.

Pasal 11

Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT.

Pasal 12

(1)
Sekretariat KNKT terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 13

Jabatan fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat KNKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT:
a.
bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional;
b.
bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi;
c.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 16

Pengambilan keputusan akhir hasil investigasi KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 17

(1)
Dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim Investigasi Kecelakaan Transportasi atas usul anggota KNKT sesuai bidang tugasnya.
(2)
Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang anggota KNKT sesuai bidang tugasnya sebagai koordinator tim Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(3)
Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.

Pasal 18

(1)
Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden.
(2)
Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.

Pasal 19

Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e.
berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan;
f.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g.
memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela;
h.
berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi;
i.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j.
bebas dari narkoba dan sejenisnya;
k.
tidak menjadi anggota partai politik; dan
l.
bersedia:
1.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
2.
mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia;
3.
mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau Transportasi, setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

Pasal 20

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berakhir.
(3)
Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.

Pasal 21

(1)
Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2)
Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.

Pasal 22

(1)
Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2)
Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

Pasal 23

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden.

Pasal 24

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

Pasal 25

(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau berdasarkan arahan Presiden.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.

Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 27

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan
d.
berakhir masa jabatannya.

Pasal 28

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a.
melanggar sumpah atau janji;
b.
melanggar pakta integritas;
c.
melakukan perbuatan tercela;
d.
indisipliner;
e.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
f.
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
g.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
h.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.