Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e.berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan;
f.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g.memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela;
h.berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi;
i.tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j.bebas dari narkoba dan sejenisnya;
k.tidak menjadi anggota partai politik; dan
1.diberhentikan sementara sebagai PNS;
2.mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia;
3.mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau Transportasi, setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.