Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 Tentang Penyerahan Urusan Lalu-lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke-i

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dinas "Inspeksi Lalu-Lintas Jalan" ialah sebuah dinas vertikal dari Jawatan Lalu-Lintas Jalan (Kementerian Perhubungan) yang daerah kekuasaannya meliputi daerah tingkat ke-I.

Pasal 2

Ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sub b dan ayat (1) "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan" sepanjang trayek-trayeknya seluruhnya berada didalam daerah tingkat ke-I diberikan oleh atau atas nama Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I.

Pasal 3

Sebelum memberikan ijin Dewan yang dimaksudkan dalam tersebut diatas, terlebih dahulu diharuskan mendengar Panitia yang termaksud dalam "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan.

Pasal 4

Pemberian ijin sebagai termaksud dalam tersebut diatas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan lalu-lintas jalan dan pedoman-pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Terhadap keputusan tentang pemberian, penolakan atau pencabutan suatu ijin sebagai termaksud dalam tersebut diatas ataupun tentang perubahan peraturan perjalanan atau tarip pengangkutan yang ditetapkan dengan ijin tersebut diatas, yang berkepentingan dapat memohon banking dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan yang bersangkutan diumumkan, kepada Menteri Perhubungan.
2.
Tentang hal Organisasi Inspeksi Lalu-Lintas Jalan.

Pasal 6

Dinas Inspeksi Lalu-Lintas Jalan diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I.

Pasal 7

Daerah menetapkan susunan, kekuasaan, tugas dan kewajiban dari Dinas Inspeksi Lalu-Lintas Jalan sebagai dimaksud dalam diatas dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 8

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) "Peraturan Pemerintah Lalu-Lintas Jalan", pembayaran jumlah termaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Kas Daerah tingkat ke-I, (Surat Keputusan Jawatan Lalu-Lintas Jalan kepada Menteri Perhubungan tanggal 27 Pebruari 1958 No. 000/2/17).

Pasal 9

(1)
Dengan tidak mengurangi hak daerah untuk mengangkat pegawai daerah dimaksud dalam "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah", maka untuk menyelenggarakan kekuasaan, tugas dan kewajiban daerah mengenai urusan-urusan tersebut dalam Q I dan Q 2 diatas yang diserahkan kepada daerah, setelah mendengar pertimbangan daerah, dengan keputusan Menteri Perhubungan dapat :
a.
Diserahkan kepada daerah pegawai-pegawai Negeri dari Jawatan Lalu-Lintas Jalan (Kementerian Perhubungan) yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah daerah, untuk diangkat menjadi pegawai daerah, kecuali pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam sub b dibawah;
b.
Diperbantukan kepada daerah pegawai-pegawai Negeri golongan tehnis polisionil dari Jawatan Lalu -Lintas Jalan (Kementerian Perhubungan) yang menjabat pangkat P.G.P.N. 1955, golongan DD21 keatas.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri, maka dengan peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai daerah atau yang diperbantukan kepada daerah.
(3)
Penetapan dan pemindahan pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah yang dilakukan di dalam wilayah daerah, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Jawatan Lalu-Lintas Jalan.
(4)
Pemindahan pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah-daerah lain, diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan Kepala Jawatan Lalu-Lintas Jalan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintahan Daerah-daerah yang bersangkutan,
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat pegawai Negeri yang diperbantukan, diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan dengan memperhatikan seperlunya pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah dimana yang bersangkutan dipekerjakan.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan, ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peratur an yang berlaku bagi pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri Perhubungan serta Kepala Jawatan Lalu-Lintas Jalan.

Pasal 10

Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang turut diserahkan.
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang sampai pada saat mulai dilaksanakannya penyerahan dikuasai dan telah dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut dalam Q I dan Q 2 di atas, oleh Jawatan Lalu-Lintas Jalan (Kementerian Perhubungan) yang menjadi urusan daerah, diserahkan kepadanya untuk dikuasai dan dipergunakan oleh daerah guna kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut.
(2)
Bahan perkakas, alat perlengkapan kantor dan barang bergerak lainnya yang ada pada saat mulai dilaksanakan penyerahan dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut di atas yang menjadi urusan daerah diserahkan kepada darah untuk menjadi miliknya.
(3)
Hutan-piutang yang bersangkutan dengan urusan yang diserahkan kepada daerah, mulai pada saat dilakukan pelaksanaan penyerahan menjadi urusan dan tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Menteri Perhubungan.

Pasal 11

Tentang hal keuangan Untuk penyelenggaraan kekuasaan. tugas dan kewajiban mengenai urusan-urusan yang diserahkan kepada daerah, Kementerian Perhubungan menyerahkan kepada daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Perhubungan sepanjang perbelanjaan yang dimaksud, sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat pada maka pelaksanaan tehnis dari ketentuan tersebut dalam
(2)
untuk sementara waktu diselenggarakan dengan petunjuk-petunjuk Kepala Jawatan Lalu-Lintas Jalan. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan ini diselesaikan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Perhubungan.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan kepada daerah tingkat ke-I".

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.