Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang SPPUR adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
3.
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi SPPUR adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
4.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PBK SPPUR adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR dan persyaratan di tempat kerja.
5.
Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR.
6.
Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat PBK SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan. kerja sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK SPPUR yang diikuti.
7.
Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
8.
Sertifikat Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat SPPUR adalah Sertifikat PBK SPPUR dan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
9.
Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pelaku SPPUR adalah bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
10.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
11.
Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
12.
Kegiatan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Kegiatan SPPUR adalah kegiatan operasional di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
13.
Satuan Kerja Operasional adalah unit kerja atau fungsi operasional pada struktur organisasi Pelaku SPPUR yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
14.
Pegawai Pelaku SPPUR yang selanjutnya disebut Pegawai adalah orang dalam kelompok jenjang jabatan tertentu pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
15.
Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LPK SPPUR adalah lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan PBK SPPUR.
16.
Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LSP SPPUR adalah lembaga sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
17.
Penyelenggara Standardisasi Kompetensi SPPUR yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia dan LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
18.
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Program PBK SPPUR adalah program pelatihan Kegiatan SPPUR bagi Pegawai yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK SPPUR.
19.
Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik sesuai dengan jenjang jabatan tertentu dalam Kegiatan SPPUR yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
20.
Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Kompetensi SPPUR adalah proses pengkinian kompetensi Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.

Pasal 2

Bank Indonesia melakukan pengaturan Standardisasi Kompetensi SPPUR dengan tujuan:
a.
membangun dan memastikan kompetensi Pegawai;
b.
meningkatkan integritas Pegawai;
c.
mewujudkan penyelenggaraan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel; dan
d.
meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 3

Pengaturan Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam berlaku bagi Pelaku SPPUR.

Pasal 4

Standardisasi Kompetensi SPPUR mencakup Kegiatan SPPUR yang terdiri atas:
a.
kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
b.
kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai;
c.
kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan;
d.
kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan
e.
Kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan:
a.
SKKNI Bidang SPPUR; dan
b.
Jenjang Kualifikasi SPPUR.
(2)
SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
(3)
Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a.
PBK SPPUR; dan
b.
Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
(2)
PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
(3)
Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
(4)
Ruang lingkup penyelenggaraan PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup seluruh atau sebagian:
a.
SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 7

(1)
Pelaku SPPUR wajib memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam memiliki Sertifikat SPPUR.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat eksekutif;
b.
penyelia; dan
c.
pelaksana.
(3)
Pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
anggota direksi dan dewan komisaris LSB yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan LSB lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
b.
kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SPPUR selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada paling banyak 2 (dua) level di bawah direksi yang bertanggung jawab atas Kegiatan SPPUR.
(4)
Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah pejabat eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan SPPUR yang dilakukan oleh pelaksana.
(5)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah penyelia yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
(6)
Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a.
Jenjang Kualifikasi SPPUR;
b.
Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
skala usaha Pelaku SPPUR.
(7)
Kepemilikan Sertifikat SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.
(8)
Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penundaan pemberian persetujuan atas pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 8

(1)
Sertifikat Kompetensi SPPUR berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebelum jangka waktu Sertifikat Kompetensi SPPUR berakhir.
(3)
Dalam hal Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR tidak melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sampai dengan jangka waktu Sertifikat Kompetensi SPPUR berakhir maka Sertifikat Kompetensi SPPUR dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

(1)
Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri dapat diakui oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Bank Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
terkait dengan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
masih berlaku; dan
c.
mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
(3)
Pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
(4)
LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia menetapkan penyetaraan Sertifikat Kompetensi SPPUR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Jenjang Kualifikasi SPPUR.

Pasal 10

(1)
Pelaku SPPUR wajib menatausahakan data Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.
(2)
Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penundaan pemberian persetujuan atas pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Kompetensi SPPUR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

(1)
LPK SPPUR dapat dibentuk oleh:
a.
Pelaku SPPUR;
b.
asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri; dan
c.
pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Calon LPK SPPUR harus memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan:
a.
izin atau pendaftaran sebagai LPK SPPUR; dan/atau
b.
penambahan Program PBK SPPUR, kepada

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.