Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000,00 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).