Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
4.
Likuiditas adalah kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
5.
Laporan Tingkat Likuiditas adalah informasi perkiraan tingkat Likuiditas LPS dan realisasi tingkat Likuiditas LPS tiap bulan.
6.
Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan Likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
7.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
8.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan Likuiditas.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.
Ketua Dewan Komisioner LPS adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner LPS.
12.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
13.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
14.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya.
15.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BUN.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
18.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
19.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
20.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
21.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.

Pasal 2

(1)
LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala tiap bulan.
(2)
Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua setiap bulan.

Pasal 3

Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat informasi:
a.
Sumber daya keuangan:
1.
kas dan setara kas;
2.
kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
a)
penerimaan premi penjaminan simpanan;
b)
penerimaan hasil investasi;
c)
investasi yang jatuh tempo; dan
d)
sumber lainnya.
b.
Total kebutuhan dana:
1.
pembayaran klaim penjaminan;
2.
penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
3.
pembayaran kegiatan operasional kantor.
c.
Dana tersedia untuk reinvestasi.
d.
Perkiraan penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali.
e.
Pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah.
f.
Informasi mengenai volume, seri, dan tenor SBN yang dimiliki LPS.
g.
Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Pasal 4

(1)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS untuk menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan apabila diperlukan.
(2)
Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 5

(1)
Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS apabila LPS mengalami kesulitan Likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Permohonan pinjaman LPS kepada Menteri dilakukan dalam hal kesulitan Likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah mengupayakan:
a.
repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
b.
pinjaman kepada pihak lain; dan
c.
penerbitan surat utang.
(3)
Dalam hal LPS telah mengupayakan tindakan pinjaman kepada pihak lain dan penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c namun tidak dapat dilakukan karena:
a.
kondisi pasar keuangan; dan
b.
menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri.
(4)
Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan dan/atau UndangUndang mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan.

Pasal 6

Pemberian pinjaman oleh Menteri kepada LPS dalam rangka mengalami kesulitan Likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilaksanakan sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran berkenaan dan/atau Undang-Undang mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan.

Pasal 7

(1)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner LPS.
(3)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan data dan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
kondisi tingkat Likuiditas terakhir;
b.
upaya yang telah dilakukan LPS untuk memenuhi kebutuhan Likuiditas termasuk melalui sumber pendanaan repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang dan/atau pinjaman kepada pihak lain;
c.
asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam hal penerbitan surat utang dan pinjaman kepada pihak lain tidak dapat dilakukan;
d.
analisis LPS mengenai potensi dampak kesulitan Likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan;
e.
estimasi kebutuhan Likuiditas;
f.
data jaminan dan/atau jaminan pengembalian;
g.
rincian rencana penggunaan Dana Pinjaman;
h.
rencana penarikan Dana Pinjaman.
i.
rencana pengembalian Dana Pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali; dan
j.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4)
Ketua Dewan Komisioner LPS atau anggota Dewan Komisioner LPS bertanggung jawab terhadap validitas data dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1)
Penilaian permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah dokumen pengajuan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara lengkap.
(2)
Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan:
a.
tingkat Likuiditas LPS;
b.
kebutuhan Likuiditas LPS;
c.
kemampuan membayar kembali;
d.
kapasitas fiskal; dan
e.
kesinambungan APBN.
(3)
Analisis kebutuhan Likuiditas LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat mempertimbangkan analisis LPS mengenai potensi dampak kesulitan Likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(4)
Analisis kemampuan membayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mempertimbangkan:
a.
penerimaan premi dan hasil investasi;

Menampilkan 8 dari 34 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.