Membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau, masing-masing sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan Nomor 29 tahun 1963.