Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1968 Tentang Pembubaran B.p.u. P.p.n. Gula dan Karung Goni, B.p.u. P.p.n. Karet, B.p.u. P.p.n. Aneka Tanaman dan B.p.u. P.p.n. Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau, masing-masing sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan Nomor 29 tahun 1963.

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam diatur oleh Menteri Perkebunan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.