Justisio

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Presiden No. 15 tahun 1959 selanjutnya dibaca sebagai berikut :
(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1.
Menteri Pertama - sebagai Ketua;
2.
Wakil Menteri Pertama - sebagai Wakil Ketua,
3.
Menteri Keuangan - sebagai anggota;
4.
Menteri Produksi - sebagai anggota;
5.
Menteri Distribusi - sebagai anggota;
6.
Menteri Pembangunan - sebagai anggota;
7.
Menteri Deputy Menteri Keamanan Nasional - sebagai anggota;
8.
Menteri Pertanian - sebagai anggota;
9.
Menteri Perhubungan Laut - sebagai anggota;
10.
Menteri Perdagangan - sebagai anggota;
11.
Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota;
12.
Menteri Ketua Depernas - sebagai anggota;
13.
Gubernur Bank Indonesia - sebagai anggota;
14.
Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia - sebagai anggota;
(2)
Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri; # Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.