Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Produksi Gula

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi Gula, selanjutnya disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk memajukan dan mengembangkan industri gula serta meningkatkan hasil produksi gula.

Pasal 3

(1)
Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Nilai kekayaan yang tertanam dalam Proyek Gula Jatitujuh ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak Substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikutserta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19.69.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.