Justisio

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
e.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
f.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
g.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan; dan
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 4

Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; 2015, No.90 4
i.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
k.
Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa;
l.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan; 2015, No.90 6
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi; 2015, No.90 10
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.