Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya amandemen atau berakhirnya perjanjian kerja sama.