Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat Dana PPKS merupakan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Pasal 2

Penggunaan Dana PPKS bertujuan untuk:
a.
meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit; dan
b.
menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pasal 3

Penggunaan Dana PPKS dilakukan dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah.

Pasal 4

Penggunaan Dana PPKS dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 5

(1)
Untuk pengalokasian Dana PPKS sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan standar biaya.
(2)
Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penetapan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
(3)
Untuk penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian.
(4)
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pasal 6

(1)
Dana PPKS diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun.
(2)
Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekebun yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian untuk diusulkan mendapat Dana PPKS.
(3)
Dana PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun; dan/atau
b.
pendanaan untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan dana; dan
b.
kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.

Pasal 8

(1)
Untuk melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mempertimbangkan ketersediaan dana pendamping.
(2)
Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana tambahan untuk melengkapi Dana PPKS sampai dengan masa pembangunan kebun selesai.
(3)
Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber antara lain dari:
a.
tabungan pekebun; dan/atau
b.
pinjaman lembaga keuangan.
(4)
Dalam hal tidak tersedia dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat memfasilitasi kerja sama antara pekebun dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan dana pendamping.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan pekebun yang berhak menerima Dana PPKS.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 10

(1)
Penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun pada lembaga keuangan perbankan.
(2)
Untuk melaksanakan penyaluran Dana PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan harus membuat perjanjian kerja sama.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
ruang lingkup kerja sama;
c.
hak dan kewajiban;
d.
tata cara pembayaran;
e.
keadaan kahar; dan
f.
berakhirnya kerja sama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penyeleksian, persetujuan, dan penetapan lembaga keuangan perbankan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 11

(1)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana PPKS.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama periode peremajaan.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi.
(4)
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
a.
laporan pertanggungjawaban; dan
b.
bahan masukan untuk perencanaan program kerja sama selanjutnya.
(5)
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli; dan
b.
laporan semester II disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Januari.
(6)
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(7)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian dan/atau instansi terkait.

Pasal 12

Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya amandemen atau berakhirnya perjanjian kerja sama.

Pasal 13

Biaya untuk mendukung kegiatan penyaluran Dana PPKS dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.