Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan standarisasi industri dalam Peraturan ini meliputi:
1.
definisi, terminologi, singkatan, simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2.
cara merencana, menggambar, melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3.
cara mengolah bahan-bahan dan cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan bangunan didalam pembuatan barang dan penyelenggaraan bangunan;
4.
jenis, bentuk, ukuran, mutu dan pengamanan hasil industri, beserta cara-cara membungkusnya;
5.
cara-cara mencoba, menganalisa, memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.

Pasal 2

Standar Industri bertujuan:
1.
menghindarkan perbedaan yang bercorak ragam untuk mencapai penghematan yang seluas-luasnya;
2.
menjamin dipercepatnya penukaran fikiran dalam bidang industri;
3.
menjamin saling penukaran hasil industri;
4.
meninggikan mutu dan hasil industri;
5.
menyederhanakan prosedure transaksi didalam perdagangan dan kemungkinan adanya keptuusan yang adil dan tidak berat sebelah;
6.
menjamin rasionalisasi cara kerja untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7.
mengusahakan rasionalisasi didalam penggunaan bahan dan barang;
8.
menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan kerja. BAB II. Pelaksanaan.

Pasal 3

(1)
Untuk melaksanakan usaha standarisasi industri seperti yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar - Industri yang selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan Standar-standar Industri.
(2)
ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari Departemen Perindutrian Rakyat.
(3)
Organisasi dan susunan ISRI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.

Pasal 4

Semua Standar-standar yang telah disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standar-standar industri dengan tanda ISRI; singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain untuk maksud dokumentasi.

Pasal 5

Bila sesuati fihak menghendaki supaya standar-standar yang telah dibentuknya, diakui sebagai Standar Industri, maka standar- standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.

Pasal 6

Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Rakyat dengan mengingat kepentingan kesehatadn dan keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu standar industri mengikat.

Pasal 7

(1)
ISRI diberi hak untuk memberikan tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat menurut syarat SRI dan yang ternyata memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2)
Cara-cara pemberian tanda tersebut dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.

Pasal 8

Menteri Perindustrian Rakyat dapat mengizinkan seseorang pengusaha memakai tanda SRI atau usul ISRI setelah diadakan pemeriksaan oleh ISRI atau oleh badan yang diberi kuasa oleh ISRI untuk mengadakan pemeriksaan tersebut. ISRI atau badan yang diberi kuasa olehnya berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap waktu.

Pasal 9

ISRI selain berhak mengusulkan pemberian izin pemakaian tanda, berhak pula mengusulkan mencabut kembali izin penggunaan tanda, bila syarat-syarat SRI tidak dipenuhi lagi. BAB III. Ketentuan hukuman.

Pasal 10

Barangsiapa memakai tanda SRI tanpa izin Menteri Perindustrian Rakyat sesuai dengan pasal 8 atau tetap menggunakan tanda SRI setelah pencabutan izin sebagai yang tersebut dalam pasal 9, dianggap melakukan tindak pidana ekonomi seperti ditentukan dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1961 dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No.: 7 Drt tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958). BAB IV. Ketentuan penutup.

Pasal 11

Dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat dapat diadakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Standar Industri dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 26 Maret 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 26 Maret 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. ---------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/20