Barangsiapa memakai tanda SRI tanpa izin Menteri Perindustrian Rakyat sesuai dengan pasal 8 atau tetap menggunakan tanda SRI setelah pencabutan izin sebagai yang tersebut dalam pasal 9, dianggap melakukan tindak pidana ekonomi seperti ditentukan dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1961 dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No.: 7 Drt tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958).
BAB IV. Ketentuan penutup.