Justisio

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 Tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua : Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota : Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam dan diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.