Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia.