Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Wajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Barang siapa yang memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi di Indonesia, yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah menerima ijazah itu ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.
(2)
Barang siapa yang telah memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku, ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.
(3)
Warga negara R.I. yang dinegeri lain memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan, setelah berada kembali diwilayah Republik Indonesia ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.

Pasal 2

Setelah didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 1 tersebut, maka Menteri Kesehatan mempekerjakan mereka pada Pemerintah, sekurang-kurangnya dalam waktu tiga tahun berturut-turut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1951.

Pasal 3

(1)
Barang siapa tidak memenuhi ketentuan yang tersebut , dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Perbuatan yang tercantum dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1958. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 29 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Kesehatan,
A.
SALEH. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. Diundangkan pada tanggal: 29 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM.