Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1958.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 29 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Kesehatan,
A.SALEH.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Diundangkan pada tanggal: 29 Oktober 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.