Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota Polri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu.
3.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya diberikan wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan Dinas.
(2)
Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Ikatan Dinas pertama;
b.
Ikatan Dinas lanjutan; dan
c.
Ikatan Dinas khusus.

Pasal 3

(1)
Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri.
(2)
Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani oleh calon Anggota Polri dan Pejabat yang Berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.
(3)
Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir.
(4)
Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
(5)
Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.

Pasal 4

Ikatan Dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari:
a.
Ikatan Dinas lanjutan pertama; dan
b.
Ikatan Dinas lanjutan kedua.

Pasal 5

(1)
Ikatan Dinas lanjutan pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas pertama.
(2)
Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas lanjutan pertama berakhir.
(3)
Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas lanjutan pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
(4)
Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada pendidikan pengembangan.

Pasal 6

(1)
Ikatan Dinas lanjutan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas lanjutan pertama sampai dengan batas usia pensiun.
(2)
Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan kedua sebelum batas usia pensiun wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang.

Pasal 7

(1)
Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diberikan kepada anggota Polri yang mengikuti pendidikan atas biaya negara dengan masa pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.
(2)
Anggota Polri yang telah menjalani Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:
a.
penugasan sesuai bidang profesi;
b.
penugasan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti; atau
c.
penugasan lain sesuai kebutuhan organisasi.
(3)
Ikatan Dinas khusus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota Polri dan Pejabat yang Berwenang sebelum Anggota Polri mengikuti pendidikan.

Pasal 8

(1)
Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling singkat selama 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus pada saat menjalani Ikatan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah kurun waktu Ikatan Dinas khusus.

Pasal 9

Permohonan pengakhiran Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (2), dan ayat ( ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas, dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara