Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen dalam Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
c.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d.
Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Dalam hal Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan bagi aparatur di luar Departemen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2009, No. 172 4