Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
5.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
6.
Pengurusan Hutan adalah kegiatan :
a.
mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan;
b.
menyelenggarakan inventarisasi hutan;
c.
melaksanakan penelitian dan pengembangan tentang hutan dan hasil hutan serta guna dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan;
d.
mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan dalam bidang kehutanan.
7.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimaksukkan kedalam Perusahaan.
8.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
9.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengurusan hutan dalam wilayah kerjanya.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan kelestarian sumber daya hutan.

Pasal 7

Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah :
a.
mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Perusahaan dan masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional;
b.
melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup; dan
c.
menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan:
a.
pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil pengolahan, dan pemasaran;
b.
perlindungan dan pengamanan hutan; dan
c.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 9

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 10

(1)
Wilayah kerja Perusahaan meliputi seluruh hutan negara yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, kecuali kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
(2)
Perubahan atas wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi kedalam unit-unit yaitu :
a.
Wilayah kerja unit Jawa Tengah, disebut Unit I Jawa Tengah;
b.
Wilayah kerja unit Jawa Timur, disebut Unit II Jawa Timur;
c.
Wilayah kerja unit Jawa Barat, disebut Unit III Jawa Barat.
(4)
Wilayah kerja unit dibagi menjadi Kesatu Pemangkuan Hutan (KPH) yang penetapannya dilakukan oleh Menteri atas usul Direksi.

Pasal 11

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.

Pasal 12

Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan Modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.

Pasal 14

(1)
Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 15

Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1)
Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijaksan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannnya, penggunaan hasil usaha Perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 17

Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.