(1)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
(2)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Serang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
(3)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.
(4)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
(5)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
(6)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
(7)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; dan
b.telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.