Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:
a.
Kejaksaan Negeri Pangandaran;
b.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
c.
Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
d.
Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
e.
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
f.
Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
g.
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
(2)
Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Parigi.
(3)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Ciruas.
(4)
Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Tideng Pale.
(5)
Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Sungai Raya.
(6)
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Harau.
(7)
Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berkedudukan di Waisai.
(8)
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkedudukan di Krui.

Pasal 2

Pengoperasian Kejaksaan Negeri yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara bertahap.

Pasal 3

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 4

(1)
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan.
(2)
Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
(2)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Serang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
(3)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.
(4)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
(5)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
(6)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
(7)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.