Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp2.782.355.150.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Selisih antara rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, disalurkan pada triwulan IV.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.