Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) dan PPh Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp1.100.563.700,00 (satu miliar seratus juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dialokasikan kepada Kabupaten Sumba Timur.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp2.325.900.912,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dialokasikan kepada Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
(3)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil PPh dan WPOP DN dan PPh Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.338.963.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dialokasikan kepada:
a.
Kota Makassar;
b.
Kota Bandung;
c.
Kabupaten Tangerang;
d.
Kabupaten Toba Samosir; dan
e.
Kota Batam.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

1A. Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2010. 2B. Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3C. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009. 4D. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.