Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Peraturan Badan Exploitasi Tambang Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil tambang dan selanjutnya untuk kepentingan Pertambangan di Negara Indonesia seumumnya, maka diadakan sebuah Badan Exploitasi Pertambangan, dengan nama: Badan Exploitasi Tambang Negara (B.E.T.).
Pasal 2
1.
Badan Exploitasi Tambang Negara, dengan singkat selanjutnya disebut: B.E.T., berkedudukan di Magelang.
2.
Ditempat-tempat yang dipandang perlu menurut ketetapan Menteri Kemakmuran, didirikan cabang-cabang B.E.T.
Lapang pekerjaan.
Pasal 3
Dalam pokoknya pekerjaan B.E.T., dibagi atas:
a)
Mengerjakan (mengexploiter) tambang-tambang.
b)
Mengatur produksi.
c)
Mengatur penjualan hasil-hasil tambang.
d)
Mengatur keuangan.
e)
Membuat rencana-rencana.
Pasal 4
Kewajiban B.E.T. adalah:
a)
Mengurus dan mengexploiter tambang-tambang yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang atau Badan Jepang.
b)
Membuka dan mengexploiter Tambang baru.
c)
Mendatangkan dan mengusahakan perlengkapan-perlengkapan pertambangan dari Luar Negeri.
d)
Usaha-usaha lainnya yang bersangkutan dengan tambang.
e)
segala sesuatunya dalam hal tersebut diatas menurut ketetapan dari Kementerian Kemakmuran.
Pimpinan.
Pasal 5
Pimpinan B.E.T. dilakukan oleh suatu Dewan Pimpinan, terdiri atas suatu Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Anggota-anggota (yang menjabat Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Bagian dari B.E.T.).
Pasal 6
1.
Anggota-anggota Dewan Pimpinan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran.
2.
Urusan pegawai lainnya diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Pasal 7
1.
Hanya Warga Negara Indonesia dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pimpinan.
2.
Pegawai B.E.T. baik pegawai tetap maupun bukan, dilarang berdagang hasil tambang, yang dibawah urusan B.E.T. maupun dengan langsung atau tidak.
Pasal 8
Gaji anggota Dewan Pimpinan ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Pengawasan.
Pasal 9
1.
Pengawasan dan bantuan atas B.E.T. dijalankan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.).
2.
B.P.P. terdiri dari beberapa orang anggota sedang seorang dari mereka itu menjalankan pekerjaan sebagai ketua.
3.
Ketua dan lain-lain anggota B.P.P. diangkat dan dihentikan oleh Menteri Kemakmuran yang menetapkan pula honorarium para anggota B.P.P.
4.
B.P.P. atau ahli-ahli yang dikuasakan olehnya berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat baik pada B.E.T. Pusat maupun B.E.T. Cabang.
5.
Bilamana perlu, Menteri Kemakmuran mengadakan B.P.P. Cabang untuk Cabang B.E.T.
6.
B.P.P. Cabang, yang dimaksud dalam pasal ini ayat 5 atau ahli-ahli yang dikuasakan olehnya berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat pada B.E.T. didaerahnya masing-masing.
7.
Aturan lebih lanjut tentang susunan dan kewajiban B.P.P. di Pusat dan Cabang, dengan mengingat apa yang ditentukan dalam pasal ini ayat 3, ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Keuangan.
Pasal 10
1.
B.E.T. adalah Badan Hukum dan mulai berlangsung dengan berlakunya peraturan ini.
2.
Keuangan B.E.T. terpisah dari dan tidak dimasukkan dalam Keuangan Negara.
Pasal 11
Modal bekerja B.E.T. terdapat dari:
a.
Modal pertama yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.E.T. berdiri.
b.
Kekayaan perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam .
c.
Pinjaman dengan mengingat .
d.
Penghasilan lain-lain.
Pasal 12
B.E.T. dengan seizin Menteri Kemakmuran dibolehkan meminjam uang dari pihak yang ditunjukkan atau disetujui oleh Kementerian Kemakmuran.
Pasal 13
1.
Hasil keuntungan B.E.T. pada tiap-tiap tahun dibagi seperti berikut:
a.
60% untuk Negara.
b.
20% untuk Cadangan-cadangan.
c.
10% untuk Cadangan istimewa.
d.
10% untuk Cadangan keselamatan hidup para pegawai itu, misalnya sebagai: Tunjangan sakit, tunjangan istirahat dan keperluan sosial lain-lainnya.
2.
Pimpinan berhak memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang cara mempergunakan bagian keuntungan, yang dimaksudkan dalam pasal ini ayat (1) sub (d).
3.
Apabila cadangan yang dimaksudkan dalam pasal ini ayat (1) sub (b) dan sub (c) telah tercapai jumlah masing-masing oleh Dewan Pimpinan telah dipandang mencukupi keperluan B.E.T., maka bagian dari keuntungan dan keuntungannya bersih yang mestinya terbentuk kedua maksud tersebut seanteroanya dipergunakan untuk Negara.
4.
Jikalau B.E.T. menderita kerugian, yang tidak dapat ditutup dengan cadangan yang telah ada, maka kerugian itu jika perlu ditutup oleh Negara.
Pasal 14
Aturan lebih lanjut tentang hal menjalankan pekerjaan keuangan B.E.T. ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Lain-lain.
Pasal 15
Dalam waktu satu bulan terhitung mulai hari berlakunya Peraturan ini, yang bertanggung jawab atas perusahaan tambang, yang dulu diurus oleh Balatentera Jepang, atau Badan Jepang, sebagaimana dimaksudkan dalam sub (a) diwajibkan menyerahkan urusan dan segala harta benda perusahaan tersebut kepada B.E.T.
Ancaman Hukuman.
Pasal 16
1.
Barang siapa dengan sengaja:
a.
Merintangi atau mengganggu penyerahan yang dimaksudkan dalam .
b.
Tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam , dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
2.
Peraturan tersebut dalam pasal ini ayat (1) dianggap sebagai kejahatan.
3.
Terhadap Badan Hukum, yang dituntut dan dihukum ialah mereka yang bertanggung jawab dalam Badan Hukum itu.
Pasal 17
Peraturan ini disebut: "Peraturan Badan Exploitasi Tambang Negara 1947" dan mulai berlaku sejak diumumkan