Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Pasal 2
(1)
Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Kepala sebesar Rp47.880.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
b.
Sekretaris Badan sebesar Rp36.177.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
c.
Deputi sebesar Rp35.894.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);
d.
Kelompok Kerja setinggi-tingginya Rp23.558.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah); dan
e.
Kelompok Ahli sebesar Rp20.130.000,00 (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilantik/diangkat.
Pasal 5
(1)
Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b.
Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c.
Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.