Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2.
Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
3.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
4.
Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan badan usaha berbadan hukum selain bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
5.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank yang selanjutnya disebut PJSP Selain Bank adalah pihak selain bank yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem pembayaran.
6.
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah pihak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
7.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
9.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara, melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara, atau melakukan transaksi melalui Penyelenggara.
10.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang:
a.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana;
b.
mengendalikan transaksi Pengguna Jasa;
c.
mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
d.
memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.
11.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non-profit, dan organisasi kemasyarakatan.
12.
Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
a.
PEP asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain;
b.
PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara; dan
c.
orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional.
13.
Transfer Dana adalah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana.
14.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
15.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
16.
Kelompok Usaha adalah grup atau sekelompok perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan Penyelenggara.
17.
Manajemen Senior adalah anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif yang dapat mengambil kebijakan/keputusan dalam operasional Penyelenggara.
18.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
19.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Penyelenggara.
20.
Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 2

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara berupa:
a.
PJSP Selain Bank; dan
b.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(2)
PJSP Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggara transfer dana;
b.
penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK);
c.
penerbit uang elektronik; dan
d.
penyelenggara dompet elektronik.

Pasal 3

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam wajib menerapkan APU dan PPT yang meliputi:
a.
tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur tertulis;
c.
proses manajemen risiko;
d.
manajemen sumber daya manusia; dan
e.
sistem pengendalian internal.

Pasal 4

Tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit mencakup hal sebagai berikut:
a.
menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris;
b.
memastikan penerapan APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
c.
memastikan pengkinian kebijakan dan prosedur tertulis APU dan PPT terhadap perubahan dan pengembangan produk, jasa, teknologi, modus Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme, serta ketentuan yang terkait dengan APU dan PPT;
d.
memastikan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
memastikan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan APU dan PPT; dan
f.
memastikan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.

Pasal 5

Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit mencakup hal sebagai berikut:
a.
memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur tertulis terhadap penerapan APU dan PPT; dan
b.
mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan APU dan PPT.

Pasal 6

(1)
Penyelenggara wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
(2)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
customer due diligence (CDD);
b.
pengelolaan data, informasi, dan dokumen; dan
c.
pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya.
(3)
Bagi Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur Transfer Dana.
(4)
Penyelenggara wajib memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Penyelenggara wajib menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal terdapat perubahan, kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang meliputi identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko.
(2)
Penyelenggara melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a.
Pengguna Jasa;
b.
negara atau wilayah geografis;
c.
produk atau jasa; dan
d.
jalur atau jaringan transaksi.
(3)
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib menggunakan hasil identifikasi dan penilaian risiko oleh otoritas yang berwenang serta dokumen serta informasi terkait lainnya.
(4)
Terhadap hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib:
a.
melakukan pengkinian secara berkala;
b.
mendokumentasikan; dan
c.
memiliki mekanisme penyediaan informasi yang memadai bagi otoritas yang berwenang.
(5)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara, serta eksposur risiko yang relevan.
(6)
Dalam hal Penyelenggara menilai risiko yang dihadapi dalam kegiatan usahanya semakin meningkat, Penyelenggara wajib melakukan peningkatan pengendalian dan mitigasi risiko.

Pasal 8

Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, paling sedikit berupa:
a.
penyaringan untuk penerimaan pegawai (pre-employee screening);
b.
pemantauan profil pegawai; dan
c.
program pelatihan dan peningkatan pemahaman (awareness) pegawai secara berkesinambungan.

Pasal 9

Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit berupa:
a.
pembentukan unit kerja, penetapan fungsi, dan/atau penunjukan anggota Direksi/Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab khusus untuk penerapan APU dan PPT;
b.
pemisahan wewenang dan tanggung jawab antara pihak yang melaksanakan fungsi audit dengan unit bisnis Penyelenggara; dan
c.
pelaksanaan audit independen secara berkala untuk menguji kepatuhan dan efektivitas penerapan APU dan PPT.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara yang merupakan Kelompok Usaha wajib memastikan penerapan APU dan PPT secara efektif pada perusahaan anak dan kantor cabang Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga ketersediaan:
a.
kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pertukaran informasi antarperusahaan induk, perusahaan anak, dan kantor cabang;

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.