Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
2.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari Pemilik Barang yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
4.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJPLN.
5.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) adalah instansi vertikal DJPLN.
6.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
7.
Balai Lelang adalah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh swasta nasional, patungan swasta nasional dengan swasta asing, atau patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha Balai Lelang berdasarkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
8.
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fiducia.
9.
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan dijual melalui lelang termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
10.
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta perorangan, kelompok masyarakat atau badan yang dilelang secara sukarela, termasuk BUMN/D yang berbentuk Persero.
11.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
12.
Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang harus dibayar oleh pembeli.
13.
Superintenden (Pengawas Lelang) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Pasal 2
Pejabat Lelang Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 3
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah:
a.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
b.
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan dibidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;
c.
berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);
d.
lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN;
e.
memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan
f.
tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Kepala KP2LN mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan alasan, antara lain terjadi kekurangan Pejabat Lelang atau apabila dipandang perlu.
(2)
Kepala Kantor Wilayah meneruskan usulan pengangkatan Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJPLN dengan tembusan Direktur Lelang Negara, apabila dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
(3)
Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
b.
fotokopi ijazah sarjana (S1);
c.
fotokopi Surat Keputusan kepangkatan terakhir;
d.
fotokopi sertifikat kelulusan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Pejabat Lelang atau lulus Diklat Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN;
e.
surat rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan
f.
surat keterangan tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Sebelum melaksanakan tugas, Pejabat Lelang Kelas I wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik dihadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang yang bersangkutan.
(2)
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniawan dan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(3)
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain bagi Negara Republik Indonesia". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 6
(1)
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I dapat berupa Pemberhentian tidak dengan hormat atau Pemberhentian dengan hormat.
(2)
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang.
Pasal 7
(1)
Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan untuk semua jenis lelang.
(2)
Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang yang menjadi wewenang Pejabat Lelang Kelas II, kecuali semua Pejabat Lelang Kelas II yang ada di wilayah tersebut dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap.
(3)
Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas setelah ada penunjukan dari Kepala KP2LN.
Pasal 8
Pejabat Lelang Kelas I memiliki wewenang sebagai berikut:
a.
melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
b.
menegur dan/atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang, apabila melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
c.
menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
d.
menolak melaksanakan lelang apabila tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
e.
melihat barang yang akan dilelang;
f.
meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan;
g.
mengesahkan Pembeli Lelang; dan/atau
h.
membatalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi.
Pasal 9
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban :
a.
bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait;
b.
meneliti dokumen persyaratan lelang;
c.
membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum Lelang dimulai;
d.
membacakan bagian Kepala Risalah Lelang dihadapan peserta lelang sebelum lelang dimulai, kecuali dalam lelang yang dilakukan melalui media elektronik;
e.
memimpin pelaksanaan lelang;
f.
membuat Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya;
g.
membuat Salinan dan Kutipan Risalah Lelang menyerahkan kepada yang berhak;
h.
meminta dari Pembeli bukti Pelunasan Harga Lelang, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan dan meneliti keabsahannya;
i.
membuat administrasi pelaksanaan lelang;
j.
memberikan pelayanan jasa lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lelang; dan
k.
mematuhi peraturan perundang-undangan lelang.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I dilarang :
a.
melayani permohonan lelang di luar kewenangannya;
b.
dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c.
membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
d.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I dilarang :
e.
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
f.
menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang; atau
g.
merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Pengacara/Advokat, atau jabatan lain yang oleh peraturan perundangan dilarang dirangkap dengan jabatan Pejabat Lelang.
Pasal 11
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai wilayah kerja KP2LN dimana Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan.
Pasal 12
(1)
Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan lelang pada saat berkedudukan pada KP2LN.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KP2LN, Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KP2LN dapat melaksanakan lelang yang dijadwalkan oleh KP2LN tersebut dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah setempat.
(3)
Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KP2LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang kedudukannya berada pada Kantor Wilayah yang bersangkutan atau KP2LN terdekat dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Superintenden (Pengawas Lelang) Pejabat Lelang Kelas I.
(2)
Direktur Jenderal selaku Superintenden (Pengawas Lelang) melakukan pembinaan kepada Pejabat Lelang Kelas I.
(3)
Kepala Kantor Wilayah melakukan pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayahnya.
(4)
Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden (Pengawas Lelang) mempunyai tugas pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I, meliputi:
a.
melakukan penilaian kinerja;
b.
pemeriksaan langsung/tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
c.
menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan oleh Direktur Jenderal;
d.
memberikan sanksi peringatan tertulis; dan
e.
melakukan pengawasan pelaksanaan lelang;
(5)
Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden (Pengawas Lelang) berwenang:
a.
mengambil sumpah/janji Pejabat Lelang Kelas I; dan
b.
memberhentikan sementara pelaksanaan lelang apabila Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan lelang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7)
Pejabat Lelang Kelas I yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan atas pelaksanaan lelang yang diperlukan dalam pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Pasal 14
Penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas I didasarkan pada:
a.
kualitas pelayanan lelang, meliputi: 1) kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya; 2) kecermatan dalam menganalisa dokumen; 3) kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; 4) optimalisasi harga lelang;
b.
kuantitas pelayanan lelang, meliputi: 1) jumlah Minuta Risalah Lelang, salinan, kutipan, dan grosse yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; 2) jumlah Harga Lelang, Bea Lelang, dan pungutan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden (Pengawas Lelang) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan Penilaian Kinerja terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Kepala Kantor Wilayah menganalisa dan melaporkan hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I serta mengajukan usul pemberian penghargaan atau sanksi kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJPLN dengan tembusan Direktur Lelang Negara.
(5)
Direktur Lelang Negara meneliti hasil penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I dan meneruskan usul pemberian penghargaan atau sanksi kepada
Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJPLN dengan tembusan Direktur Lelang Negara.
Pasal 16
(1)
Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berupa pengawasan pelaksanaan lelang, penghargaan atau sanksi.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat atau Piagam.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis, pembebastugasan atau pemberhentian.
Pasal 17
(3)
dalam ayat (3)
b.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f;
d.
melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut; atau
e.
telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 18
(1)
Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Pembebastugasan diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal :
a.
tidak mengindahkan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud
Pasal 19
Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Lelang Negara dilampiri antara lain:
a.
surat peringatan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d; dan/atau
c.
surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai terdakwa.
Pasal 20
(1)
Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I oleh Direktur Jenderal berupa Surat Keputusan Pembebastugasan yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang pernah dibebastugaskan sebanyak 1 (satu) kali dan mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama/pelanggaran lainnya, dibebastugaskan kedua kalinya selama 1 (satu) tahun.
(3)
Terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama/pelanggaran lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
(4)
Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah usul pembebastugasan dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Lelang Negara.
Pasal 21
(1)
Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e jangka waktu pembebastugasan diberikan untuk setiap 6 (enam) bulan, paling lama sampai dengan 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam hal jangka waktu pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, namun proses perkara belum selesai, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
(3)
Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam ayat
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.