Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/2012 tentang Uang Pengamanan Dan Penyelamatan Instalasi/Sarana Pemberantasan Penyelundupan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.