Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 24 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO
PERDANA MENTERI, ttd JUANDA
Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA NOMOR 88 TAHUN 1957