Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 2

(1). Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1). Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2). Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3). Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.

Pasal 4

(1). Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila :
a.
masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c.
mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya. (2). Penangguahn sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekueatan hukum yang tetap. (3). Penangguhan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 5

(1). Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada :
a.
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
b.
pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
c.
pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan instansi yang bersangkutan.
(2)
Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan pertimbangan kepada pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.
(3)
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4)
Apabila sampai dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pertimbangan Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat diterapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(5)
Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.
(6)
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (5) sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari sejak dianggap dikabulkan.

Pasal 6

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dalam ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan harus memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan ayat (1).
(2)
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam dan , disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.

Pasal 9

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 10

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 11

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
(4)
Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. (5). Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya. (6). Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.

Pasal 13

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturaqn Pemerintah ini, maka peraturan Permerintah nomor 5 Tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Noimor 12 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.