Pada saat berlakunya Peraturaqn Pemerintah ini, maka peraturan Permerintah nomor 5 Tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Noimor 12
Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.