Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
3.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
4.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
5.
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
6.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
7.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
# 8. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Pasal 2
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
kepastian hukum;
b.
kesetaraan;
c.
transparansi;
d.
akuntabilitas; dan
e.
efektif dan efisien.
Pasal 3
(1)
Pemberian insentif dapat berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c.
pemberian dana stimulan; dan/atau
d.
pemberian bantuan modal.
(2)
Pemberian kemudahan dapat berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian bantuan teknis; dan/atau
e.
percepatan pemberian perizinan.
Pasal 4
Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c.
menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g.
termasuk skala prioritas tinggi;
h.
termasuk pembangunan infrastruktur;
i.
melakukan alih teknologi;
j.
melakukan industri pionir;
k.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
m.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
n.
industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Pasal 6
(1)
Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modal di daerahnya.
Pasal 7
Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.
Pasal 8
Perda sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya memuat:
a.
tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b.
kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c.
dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d.
jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;
e.
bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f.
pengaturan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 9
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
(1)
Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat badan usaha penanaman modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2)
Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Berita Daerah.
Pasal 11
(1)
Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.
Pasal 12
(1)
Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.-
Pasal 13
(1)
Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
Pasal 14
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
1.
Peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3.
Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.
4.
Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.