Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1954 (lembaran Negara 1954 No. 73) Tentang "pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73) diubah sebagai berikut :
I.
dalam ayat 1 antara istilah-istilah "c. surat idzin" dan "f. Menteri" ditambah:
f.
"Daerah Propindi" Daerah Propinsi dan daerah-daerah yang sederajat dengan Daerah Propinsi;
g.
"Daerah Kabupaten" Daerah Kabupaten, Daerah Kotapraja dan Daerah lain yang sederajat dengan Daerah Kabupaten dan huruf "f" dimuka istilah "Menteri" diubah menjadi "h".
II. dalam diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut: 1.perkataan "tidak diperkenankan mempunyai kewarganegaraan lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub a dan b pasal itu harus dibaca:
harus berwarga negara Indonesia"; 2.perkataan "yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub c dan d pasal itu, harus dibaca: "yang tidak berwarga negara Indonesia".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.