Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1954 (lembaran Negara 1954 No. 73) Tentang "pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.