Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
3.
Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.
Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH.
8.
Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
9.
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan PTNBH.
10.
Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintah Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
11.
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
12.
Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
13.
Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama periode tersebut atas kelompok barang yang memiliki nilai perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN.
14.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
15.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural membawahi Rektor Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH.
16.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara struktural membawahi Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH.
17.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara dipisahkan.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup peraturan menteri ini merupakan pedoman tata cata penetapan NKA PTNBH.
(2)
Penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN; dan
b.
penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH.

Pasal 3

Penetapan NKA PTNBH dilakukan dengan tahapan:
a.
pengusulan;
b.
penelitian; dan
c.
penetapan.

Pasal 4

(1)
Pengajuan usulan penetapan NKA atas PTNBH yang berasal dari Satker PTN disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli Tahun Awal.
(2)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada:
a.
pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
b.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
c.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan
d.
pimpinan PTNBH yang ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya.
(4)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan:
a.
dokumen pelaporan keuangan Satker PTN;
b.
dokumen likuidasi Satker PTN;
c.
dokumen penutup Satker PTN;
d.
dokumen pembuka PTNBH; dan
e.
berita acara kesepakatan NKA.
(5)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Pasal 5

Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
LK SAP Tahun Akhir;
b.
LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan
c.
lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN.

Pasal 6

(1)
LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekomendasikan koreksi atas LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka PTNBH menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi tersebut.
(3)
LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel yang telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dokumen usulan penetapan NKA PTNBH.

Pasal 7

Dokumen likuidasi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker PTN, yang terdiri atas:
a.
berita acara serah terima; dan
b.
laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.

Pasal 8

(1)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk. 2023, No. 1061 -6
(2)
Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
b.
aset berupa BMN sebagaimana dilaporkan dalam LBKP Ekstrakopmtabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 9

(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca Tahun Awal bersaldo nihil.
(2)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan LBKP Ekstrakopmtabel bulanan yang disusun sampai dengan aset berupa BMN bersaldo nihil.
(3)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK- SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
LBKP Ekstrakopmtabel bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP Ekstrakopmtabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kementerian negara/lembaga.
(2)
Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker PTN.

Pasal 12

Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c terdiri atas:
a.
Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya;
b.
LBKP Ekstrakopmtabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan
c.
lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN.

Pasal 13

(1)
Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya.
(2)
Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun berdasarkan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

Dokumen pembuka PTNBH yang berasal dari Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d terdiri atas:
a.
LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
b.
lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH; dan
c.
matriks perubahan standar akuntansi.

Pasal 16

(1)
LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup.
(2)
Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
(4)
Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit), termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan seluruh NKA.

Pasal 17

(1)
Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penjelasan pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan menjadi standar akuntansi keuangan.
(2)
Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1)
Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH.
(2)
Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat saldo aset, saldo liabilitas, dan saldo aset neto yang bersumber dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal.
(4)
Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5)
Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(6)
Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis untuk mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri.

Pasal 19

(1)
Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penelitian administratif; dan
b.
penelitian substantif.
(2)
Penelitian sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera melengkapinya.
(4)
Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Teknis.
(5)
Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait yang diperlukan.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu berita acara.
(7)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis.

Pasal 20

Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 21

(1)
Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam minimal memuat:
a.
penetapan NKA;
b.
penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan
c.
pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai LPK pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal.
(2)
Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 22

(1)
Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN digunakan sebagai dasar oleh Menteri Teknis untuk:
a.
mengajukan usulan penetapan status penggunaan atas BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Satker PTN kepada Menteri; dan
b.
melakukan serah terima kepada pimpinan PTNBH atas aset dan kewajiban yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Serah terima aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(3)
BMN berupa tanah tidak termasuk dalam objek serah terima aset kepada pimpinan PTNBH.

Pasal 23

(1)
Penghapusan BMN dilaksanakan oleh Menteri Teknis sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN.
(2)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis melaksanakan proses penghapusan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 24

(1)
Pengajuan usulan penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 1 September Tahun Awal.
(2)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada:
a.
pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
b.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
c.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.