Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
6.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
8.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
uraian jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;
b.
jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan;
c.
satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; dan
d.
ketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(3)
Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa:
a.
Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau eksportir, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/atau
b.
Dokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau pernyataan dari importir atau eksportir.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
a.
uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c telah jelas; dan
b.
instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
a.
uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c belum jelas; dan/atau
b.
instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan impor dan ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan impor atau ekspor.
(6)
Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
uraian jenis barang;
b.
jenis larangan dan/atau pembatasan;
c.
jenis dokumen yang dipersyaratkan;
d.
satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal terdapat pengaturan kuota barang; dan
e.
instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(7)
Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai referensi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(8)
Keputusan Menteri mengenai daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(9)
Dalam hal terdapat perubahan terhadap instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP.
(10)
Penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir atau eksportir.
(3)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.

Pasal 5

(1)
Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(2)
Barang Impor atau barang Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(3)
Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
SINSW dan/atau SKP; dan/atau
b.
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen larangan dan/atau pembatasan.
(4)
Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari SINSW.

Pasal 6

(1)
SKP dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE).
(2)
Data perizinan terkait larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE).
(3)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Pasal 7

(1)
Selain bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor; dan
b.
eksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor.
(2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SINSW.

Pasal 8

(1)
Ketentuan mengenai:
a.
penyampaian peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam , juga berlaku terhadap peraturan mengenai perubahan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(2)
Peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri melalui Kepala Lembaga National Single Window dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga National Single Window menghapus daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dari SINSW terhitung sejak:
a.
berlakunya peraturan yang mencabut peraturan dimaksud; atau
b.
paling lambat diterimanya surat pemberitahuan dari instansi teknis yang menerbitkan peraturan yang mencabut peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.

Pasal 9

Pelaksanaan atas proses:
a.
penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
penelitian terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
d.
pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (7);
e.
perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9);
f.
penyampaian peraturan mengenai perubahan atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
g.
penyampaian peraturan mengenai pencabutan atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.

Pasal 10

(1)
Pencantuman Harmonized System Code dalam peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam bersifat sebagai instrumen administrasi pengawasan dan bukan merupakan referensi dalam penetapan Harmonized System Code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan.
(2)
Instansi teknis dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses penyusunan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.

Pasal 11

(1)
Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4):
a.
wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
(2)
Dalam hal Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
(3)
Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

Menampilkan 13 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.