Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Lao People's Democratic Republic For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People's Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris.
[www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.