(1)Ganti rugi didasarkan: a.harga pada waktu terjadi kecelakaan/kehancuran bagi semua jenis barang yang diperlukan oleh pegawai dalam pekerjaannya sebagai pegawai, baik dalam perjalanan jabatan maupun dalam perjalanan pindah; b.tiga-perempat harga untuk semua jenis barang yang tidak termasuk pada huruf a, pada waktu melakukan perjalanan pindah, dari jumlah barang tidak melampaui jumlah yang ditentukan menurut peraturan perjalanan, mendapatkan penggantian biaya pengangkutan. (2)Ganti rugi menurut peraturan ini dapat juga terdiri dari pemberian biaya pembetulan barang-barang yang rusak, yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah ganti rugi yang akan diberikan sekiranya barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. (3)Ganti rugi berdasarkan peraturan ini dikurangi dengan jumlah ganti rugi yang diperoleh dengan jalan lain.