Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu melakukan Perjalanan Dinas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut: a.P.G.P.N. 1961 atau b.P.G.-POL 1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas.

Pasal 2

Kepada pegawai negeri dapat diberikan ganti rugi atas tanggungan negara untuk barang-barang miliknya sendiri atau barang-barang yang dibawanya untuk dipakai sendiri, yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas termaksud pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Kerusakan atau kehilangan barang-barang yang dimaksudkan pada adalah kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama: a.perjalanan jabatan, b.perjalanan pindah.

Pasal 4

Ganti rugi sebagai termaksud pada Peraturan Pemerintah ini diberikan: a.untuk kecelakaan dan/atau kecurian yang terjadi: 1.dalam perjalanan jabatan selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya sampai ketempat tinggal di tempat yang dituju dan sebaliknya; 2.dalam perjalanan dinas pindah selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya yang lama sampai ke tempat tinggal kedudukannya yang baru; 3.jika pengangkutan itu dilakukan untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan kendaraan yang harus dipergunakan menurut peraturan yang berlaku atau dengan cara lain seizin Kepala Direktorat Perjalanan; b.untuk yang terjadi dalam perjalanan jabatan dari tempat tinggal pegawai yang bersangkutan sampai di tempat yang dituju; c.jika barang-barang itu menurut pertimbangan Kepala Direktorat Perjalanan layak dibawa dalam perjalanan itu.

Pasal 5

(1)Ganti rugi didasarkan: a.harga pada waktu terjadi kecelakaan/kehancuran bagi semua jenis barang yang diperlukan oleh pegawai dalam pekerjaannya sebagai pegawai, baik dalam perjalanan jabatan maupun dalam perjalanan pindah; b.tiga-perempat harga untuk semua jenis barang yang tidak termasuk pada huruf a, pada waktu melakukan perjalanan pindah, dari jumlah barang tidak melampaui jumlah yang ditentukan menurut peraturan perjalanan, mendapatkan penggantian biaya pengangkutan. (2)Ganti rugi menurut peraturan ini dapat juga terdiri dari pemberian biaya pembetulan barang-barang yang rusak, yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah ganti rugi yang akan diberikan sekiranya barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. (3)Ganti rugi berdasarkan peraturan ini dikurangi dengan jumlah ganti rugi yang diperoleh dengan jalan lain.

Pasal 6

Pelaksanaan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.