Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

a.
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
b.
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.
pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Keuangan;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Anggaran;
d.
Direktorat Jenderal Pajak;
e.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
j.
Inspektorat Jenderal;
k.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
l.
Badan Kebijakan Fiskal;
m.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
o.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
p.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
q.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
r.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
s.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
t.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
u.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
v.
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
w.
Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 5

Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Keuangan;
b.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c.
Biro Hukum;
d.
Biro Bantuan Hukum;
e.
Biro Sumber Daya Manusia;
f.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g.
Biro Perlengkapan; dan
h.
Biro Umum.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
c.
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
d.
pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan;
b.
Bagian Penganggaran;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian;
b.
penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 14

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan I;
b.
Subbagian Perencanaan II;
c.
Subbagian Perencanaan III; dan
d.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 15

(1)
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan.
(4)
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 16

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
b.
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian; dan
c.
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 18

Bagian Penganggaran terdiri atas:
a.
Subbagian Penganggaran I;
b.
Subbagian Penganggaran II;
c.
Subbagian Penganggaran III; dan
d.
Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 19

(1)
Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Sekretariat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pemrosesan uang ganjaran, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.
(2)
Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.
(3)
Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Kebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.
(4)
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 20

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan perbendaharaan dan penyiapan bahan serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
b.
penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan
c.
penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.

Pasal 22

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a.
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I;
b.
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II;
c.
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan
d.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.

Pasal 23

(1)
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2)
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3)
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan.
(4)
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberian tunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.

Pasal 24

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal;
b.
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
c.
penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
d.
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
e.
penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian; dan
f.
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa.

Pasal 26

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
c.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
d.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.

Pasal 27

(1)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal.
(3)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Kementerian, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupun tingkat Kementerian Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 663 pasal. Masuk untuk akses penuh.