Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Toko Bebas Bea

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
4.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
6.
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
7.
Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha TBB adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
8.
Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk:
a.
menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan 2013, No.335 4
b.
tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk:
a.
menjual; dan/atau
b.
menyerahkan, barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean.
10.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
14.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) .

Pasal 2

(1)
Toko Bebas Bea merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dalam rangka pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(4)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 3

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a.
terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
b.
terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
c.
tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
d.
tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau
e.
dalam kota.

Pasal 4

(1)
Toko Bebas Bea harus mempunyai:
a.
ruang penimbunan; dan
b.
ruang penjualan.
(2)
Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan.
(3)
Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi Toko Bebas Bea.
(4)
Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan.
(5)
Perpindahan barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir mengenai perpindahan barang.
(6)
Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea harus diserahkan di Ruang Penjualan.

Pasal 5

(1)
Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2)
Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha TBB.

Pasal 6

(1)
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha TBB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2)
Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 2013, No.335 6

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pihak yang akan menjadi Pengusaha TBB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean setempat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Toko Bebas Bea;
b.
surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, surat izin usaha perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan disertai:
a.
berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b.
rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha TBB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.

Pasal 9

(1)
Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB, Pengusaha TBB harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB sebelum jangka waktu penetapan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir.
(2)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, dilampiri dengan:
a.
keputusan penetapan sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB;
b.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan tata letak/denah Toko Bebas Bea;
c.
Surat Izin Tempat Usaha, dokumen lingkungan hidup, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
d.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian, memberikan rekomendasi, dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerusan permohonan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. 2013, No.335 8
(7)
Dalam hal penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB berakhir dan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan persetujuan:
a.
terhadap barang impor yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea dipungut bea masuk dan/atau cukai dan dipungut PDRI; atau
b.
terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 10

(1)
Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
gudang berikat; dan/atau
c.
Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
(2)
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
a.
tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau
b.
Toko Bebas Bea lainnya yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari kawasan bebas diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
(4)
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari kawasan bebas yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5)
Terhadap pemasukan barang dari gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusaha gudang berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6)
Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha TBB.
(7)
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterapkan oleh Pengusaha TBB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha TBB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.
(9)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah:
a.
orang yang bepergian ke luar negeri; atau
b.
penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.
(2)
Atas pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Pasal 12

(1)
Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI adalah:
a.
anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik;
b.
pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan
c.
turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean. 2013, No.335 10
(2)
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.
(3)
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah suami atau istri yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai.
(5)
Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang kena cukai, diberikan berdasarkan rekomendasi oleh instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:
a.
10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/atau
b.
300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut, dengan mendapatkan pembebasan cukai.
(6)
Pembelian barang oleh turis asing yang akan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyerahan barang yang dibeli harus dilakukan di Toko Bebas Bea yang berlokasi di:
a.
terminal keberangkatan internasional bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau
b.
terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, yang memiliki nama perusahaan yang sama dengan Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota tempat pembelian barang.

Pasal 13

(1)
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea, harus memiliki kartu kendali.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.