(1)Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2)Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
a.6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
b.3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3)Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c.9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(4)Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi untuk daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
a.Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
b.Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
c.Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
d.Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; dan
e.Objek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh lima persen) bagian daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak.