1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi;
4.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi;
5.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
6.Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
7.Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
8.Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
9.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
10.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen;
14.Gas adalah gas yang secara langsung dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh konsumen, meliputi:
a.gas buatan ("manufactured gas"), yang merupakan hasil proses pengolahan bahan tertentu;
b.gas bumi, yang penyaluran dan distribusinya secara terbatas, yakni menyalurkan mulai dari setasiun penerima gas bumi dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi Perusahaan.
15.Jaringan adalah jaringan gas untuk penyediaan, penyaluran, dan distribusi sampai dengan instalasi konsumen;
16.Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan;
17.Hasil sampingan adalah setiap produksi sebagai hasil sampingan pengolahan gas buatan.