Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Pemerintah Propinsi, Bupati bagi Pemerintah Kabupaten, dan Walikota bagi Pemerintah Kota.
4.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah unit pengelola dan pelaksana air minum kepada Masyarakat milik Pemerintah Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
5.
Pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri kepada PDAM.
6.
Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) adalah pinjaman yang dananya bersumber dari RDI kepada PDAM.
7.
Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) adalah pinjaman yang dananya bersumber dari RPD kepada PDAM.
8.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman yang bersumber dari luar negeri dan/atau perjanjian pinjaman yang bersumber dari RDI dan/atau RPD.
9.
Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) adalah dokumen yang berisi rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, yang akan dilakukan oleh PDAM untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar piutang negara.

Pasal 2

Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang disalurkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pasal 3

(1)
Piutang Negara yang bersumber dari SLA/RDI/RPD dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Pemberian Program Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara.
(3)
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada PDAM untuk jumlah lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan dengan penetapan oleh Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR.
(4)
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan ketentuan:
a.
setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan
b.
setelah PDAM menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara.
(5)
Penghapusan Piutang Negara pada PDAM meliputi penghapusan kewajiban bunga/biaya administrasi dan denda yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang (cut off date).
(6)
Penghapusan Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setinggi-tingginya:
a.
sebesar 100% (seratus per seratus) dari kewajiban denda yang tertunggak;
b.
sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari kewajiban bunga/biaya administrasi yang tertunggak.

Pasal 4

Penetapan penghapusan secara bersyarat/secara mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
Presiden untuk jumlah lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
c.
Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 5

(1)
Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara merupakan upaya penyelesaian Piutang Negara pada PDAM melalui restrukturisasi Piutang Negara yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja PDAM dan hasil evaluasi RPKP PDAM dalam rangka penyetahan PDAM dengan meminimalisasi berkurangnya penerimaan Negara.
(2)
Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui tahapan restrukturisasi sebagai berikut:
a.
penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos lainnya;
b.
perubahan persyaratan utang; dan/atau
c.
penghapusan mutlak.
(3)
Evaluasi kinerja PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh auditor independen atau oleh Badan Pengawas PDAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum.

Pasal 6

(1)
PDAM yang melaksanakan pembayaran Piutang Negara kurang dari 5% (lima per seratus) dari kewajiban jatuh tempo, di luar biaya komitmen, hanya dapat diberikan penjadwalan kembali.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), PDAM diijinkan untuk mengikuti restrukturisasi tahap berikutnya sepanjang PDAM dapat membuktikan secara tertulis bahwa Piutang Negara pada PDAM digunakan untuk membiayai:
a.
suatu proyek yang bukan kehendak PDAM dan proyek tersebut sama sekali tidak menghasilkan penerimaan; atau
b.
suatu proyek yang tidak berfungsi karena kerusuhan massa atau kejadian alam di luar kontrol manajemen PDAM sehingga proyek tersebut sama sekali tidak menghasilkan penerimaan.
(3)
Terhadap PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang arus kasnya tidak mencukupi untuk pembayaran kembali pinjaman yang dijadwalkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota pemilik PDAM dimaksud turut serta menanggung kewajiban pembayaran kembali pinjaman dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7

PDAM yang dapat memperoleh penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah PDAM yang berdasarkan hasil evaluasi kinerja PDAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan tingkat keberhasilan cukup, kurang, atau tidak baik.

Pasal 8

(1)
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
penjadwalan kembali pembayaran utang pokok;
b.
penjadwalan kembali pembayaran biaya administrasi/bunga;
c.
penjadwalan kembali pembayaran denda; dan
d.
penjadwalan kembali pembayaran biaya komitmen.
(2)
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan tanpa perpanjangan jangka waktu pinjaman atau dengan perpanjangan jangka waktu pinjaman.
(3)
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
hanya dapat dilakukan tanpa perpanjangan jangka waktu pinjaman; atau
b.
hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) kali pembayaran dalam hal jangka waktu pinjaman telah terlewati.

Pasal 9

(1)
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf, b, dan huruf c dengan perpanjangan jangka waktu pinjaman hanya dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penetapan perhitungan pembebanan Piutang Negara (cut-off date).
(2)
Penentuan jangka waktu dan besaran pembayaran Piutang Negara yang dijadwalkan kembali didasarkan pada arus kas PDAM.
(3)
Pembayaran atas Piutang Negara yang dijadwalkan kembali diperhitungkan secara proporsional untuk pembayaran utang pokok, biaya administrasi/bunga dan denda.

Pasal 10

(1)
PDAM yang dapat memperoleh perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah PDAM yang memiliki arus kas tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran piutang negara apabila hanya diberikan penjadwalan kembali sampai batas paling lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diberikan kepada PDAM dibatasi hanya pada perubahan tingkat bunga/biaya administrasi atas Piutang Negara pada PDAM.
(3)
Perubahan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan :
a.
Paling banyak 4% (empat per seratus) di bawah tingkat bunga/biaya administrasi pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pinjaman dalam mata uang rupiah dengan ketentuan tingkat bunga yang baru tidak akan lebih kecil dari 8,3% (delapan koma tiga per seratus);
b.
Paling banyak 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) di bawah tingkat bunga pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pinjaman dalam mata uang asing.
(4)
Perubahan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sejak tanggal penetapan perhitungan pembebanan Piutang Negara (cut-off date).

Pasal 11

PDAM yang dapat memperoleh penghapusan mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah PDAM yang memiliki arus kas tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran piutang negara apabila hanya diberikan :
a.
penjadwalan kembali pinjaman sampai batas paling lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
perubahan persyaratan berupa perubahan tingkat bunga/biaya administrasi sampai batas paling banyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 12

(1)
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam merupakan penghapusan atas jumlah paling banyak yang diberikan kepada PDAM.
(2)
Penetapan atas jumlah penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
secara bertahap dan proporsional berdasarkan realisasi RPKP PDAM yang telah disepakati oleh masing-masing PDAM dan Departemen Keuangan; dan
b.
setelah PDAM melaksanakan kewajiban pembayaran Piutang Negara sesuai surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahap pertama dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Surat Persetujuan Menteri mengenai Persetujuan Pemberian Program Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 13

(1)
PDAM menyampaikan permohonan restrukturisasi Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan DPRD.
(2)
Permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
Laporan keuangan perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, meliputi laba/rugi, arus kas serta neraca beserta laporan hasil evaluasi kinerja PDAM 1 (satu) tahun terakhir;
b.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 3 (tiga) tahun terakhir berikut realisasi;
c.
RPKP yang telah dibahas dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD yang meliputi : 1) Ringkasan Kondisi PDAM; 2) Permasalahan, penyebab masalah dan rencana tindak lanjut perbaikan; 3) Rencana investasi dan sumber dana; 4) Proyeksi Keuangan PDAM selama jangka waktu pinjaman; dan
d.
Surat Pernyataan Direktur/Direktur Utama PDAM, tentang komitmen untuk melaksanakan RPKP.

Pasal 14

(1)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisa dan evaluasi.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan bahwa permohonan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dimaksud.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan bahwa permohonan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan penolakan restrukturisasi dimaksud disertai dengan alasan penolakannya.
(4)
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan surat pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan RPKP PDAM dari Kepala Daerah dan DPRD.

Pasal 15

Permohonan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM yang disetujui oleh Menteri dan penetapan penghapusan oleh Menteri, Presiden, atau Presiden dengan persetujuan DPR, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perubahan perjanjian penerusan pinjaman antara Direktur/Direktur Utama PDAM dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

Pasal 16

PDAM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPKP disertai laporan rekonsiliasi saldo kas dan laporan keuangan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 1 bulan Februari dan Agustus selama jangka waktu restrukturisasi Piutang Negara.

Pasal 17

(1)
Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM secara periodik selama jangka waktu restrukturisasi dari berbagai aspek untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka meminimalisasi penyimpangan pelaksanaan RPKP PDAM.
(2)
Dalam hal asumsi-asumsi perbaikan dalam RPKP tidak tercapai dan menyebabkan PDAM tidak dapat melaksanakan pembayaran Piutang Negara sekurang-kurangnya selama 2 (dua) kali jatuh tempo, maka RPKP PDAM dapat diubah maksimum 2 (dua) kali melalui permohonan PDAM kepada Menteri untuk dikaji ulang dan mendapatkan persetujuan.

Pasal 18

Terhadap PDAM yang tidak melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali jatuh tempo secara berturut-turut, penyelesaian pembayaran Piutang Negara tunduk pada persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi.

Pasal 19

(1)
Percepatan pelunasan pinjaman dapat dilakukan untuk percepatan pembayaran/pelunasan seluruh kewajiban hutang baik yang tertunggak maupun yang belum jatuh tempo.
(2)
Dalam hal PDAM melakukan percepatan pelunasan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada PDAM dapat diberi keringanan berupa penghapusan denda tertunggak yang besarnya maksimal 2% (dua per seratus) dari jumlah Piutang Negara yang seharusnya dilunasi.
(3)
Percepatan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh PDAM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 20

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.