Permohonan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM yang disetujui oleh Menteri dan penetapan penghapusan oleh Menteri, Presiden, atau Presiden dengan persetujuan DPR, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perubahan perjanjian penerusan pinjaman antara Direktur/Direktur Utama PDAM dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.