Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.
2.
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion.
3.
Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif.
4.
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.
Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
6.
Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
7.
Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif.
8.
Zat Radioaktif adalah zat yang mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian.
9.
Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
10.
Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion.
11.
Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah direncakan sebelumnya.
12.
Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
13.
Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.
14.
Paparan Kerja adalah paparan Radiasi Pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.
15.
Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien akibat diagnosis atau pengobatan medik, pendamping pasien, dan sukarelawan uji klinis dalam program penelitian biomedik.
16.
Paparan Publik adalah paparan yang diterima oleh anggota masyarakat dari Sumber Radiasi Pengion dalam Paparan Terencana, Paparan Darurat, dan Paparan Eksisting.
17.
Budaya Keselamatan adalah paduan karakter dan sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah Keselamatan Radiasi.
18.
Budaya Keamanan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif.
19.
Pemegang Izin adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
20.
Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
21.
Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
22.
Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan.
23.
Pembatas Dosis adalah nilai dosis radiasi yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana.
24.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
25.
Tingkat Panduan Diagnostik adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik yang difungsikan sebagai indikator penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada pasien.
26.
Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi yang diserap oleh suatu materi.
27.
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.
28.
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
29.
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Penanggulangan Kedaruratan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
30.
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, kesehatan, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan Zat Radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
31.
Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.
32.
Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan Radiasi Pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
33.
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.
34.
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Inspeksi.
35.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
36.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
38.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Tenaga Nuklir.
39.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a.
Keselamatan Radiasi;
b.
Keamanan Zat Radioaktif;
c.
manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan
d.
Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:
a.
instalasi nuklir;
b.
fasilitas radiasi dan Zat Radioaktif;
c.
pertambangan bahan galian nuklir; dan
d.
kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:
a.
Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan
b.
limbah radioaktif.
(4)
Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.

Pasal 3

Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d serta kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 4

(1)
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion.
(2)
Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.
(3)
Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c bertujuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(4)
Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 5

Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:
a.
Paparan Terencana;
b.
Paparan Darurat; dan
c.
Paparan Eksisting.

Pasal 6

(1)
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Proteksi Radiasi; dan
b.
persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.
(2)
Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
prinsip Proteksi Radiasi;
b.
Program Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
c.
Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;
d.
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik;
e.
kajian keselamatan; dan
f.
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(3)
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat.

Pasal 7

(1)
Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
justifikasi;
b.
optimisasi; dan
c.
limitasi.

Pasal 8

Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.

Pasal 9

(1)
Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang Izin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan
b.
tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi.

Pasal 10

(1)
Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2)
Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.

Pasal 11

(1)
Limitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat.
(2)
Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.

Pasal 12

Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pembagian daerah kerja;
b.
perlengkapan Proteksi Radiasi;
c.
pemantauan daerah kerja;
d.
pemantauan dosis;
e.
pemantauan kesehatan;
f.
kesejahteraan Pekerja Radiasi;
g.
ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi;
h.
ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuan menyusui; dan
i.
pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

Pasal 13

(1)
Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan menjadi:
a.
daerah pengendalian; dan
b.
daerah supervisi.
(2)
Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;
b.
kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan
c.
prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.

Pasal 14

(1)
Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
peralatan pemantau tingkat radiasi;
b.
peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;
c.
peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:
1.
dosimeter pasif; dan
2.
dosimeter aktif;
d.
peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau
e.
peralatan pelindung diri.
(2)
Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.

Pasal 15

(1)
Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala.
(2)
Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.

Pasal 16

(1)
Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk:
a.
mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
b.
menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan
c.
mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi.
(2)
Pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 94 pasal. Masuk untuk akses penuh.