1.Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank yang untuk selanjutnya disebut PLN Perusahaan adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari
bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
2.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan perusahaan bukan bank berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syariah.
3.Perusahaan Bukan Bank yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah:
a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
c.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
4.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berlaku.
6.Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD, yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia maupun asing.
7.Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
8.Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau tidak berencana berdomisili di Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun.
9.Kreditor atau penyedia dana adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana/atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati.
10.PLN Perusahaan Jangka Pendek adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
11.PLN Perusahaan Jangka Panjang adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
12.Tahun adalah tahun kalender yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
13.Penerbitan Surat Utang Melalui Penawaran Umum adalah penerbitan surat utang yang tercatat maupun tidak tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal yang berlaku.
14.Penerbitan Surat Utang Melalui Private Placement adalah penerbitan surat utang yang dilakukan selain melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal yang berlaku.