Justisio

Peraturan Permerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bursa Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 2

Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 3

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a.
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; PP. No. : 45 Tahun 1995
b.
daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d.
pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program - program latihan yang akan diadakan;
g.
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h.
daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i.
rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepakatan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j.
neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 4

Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan:
a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Pasal 5

(1)
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2)
Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham.
(3)
Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).
(1)
Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek. II - 2 PP No. : 45 Tahun 1995
(2)
Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 7

(1)
Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.
(2)
Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut telah memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.

Pasal 8

(1)
Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2)
Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(3)
Dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat harga terbaik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dilampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang memiliki saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib membeli saham tersebut pada harga nominal.

Pasal 9

(1)
Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)
Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. II - 3 PP. No. : 45 Tahun 1995

Pasal 10

(1)
Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)
Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3)
Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4)
Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 11

Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui :
a.
kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b.
perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
c.
pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 12

Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya.

Pasal 13

(1)
Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3)
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam. II- 4 PP. No. : 45 Tahun 1995

Pasal 15

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 16

Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 17

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e.
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f.
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g.
rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h.
rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di-tetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 18

Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan : II- 5 PP. No.: 45 Tahun 1995
a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d.
sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 19

(1)
Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)
Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 20

(1)
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3)
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4)
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5)
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(6)
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 21

(1)
Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3)
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan PP. No.: 45 Tahun 1995 Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 23

Reksa Dana berbentuk Perseroan menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 24

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a.
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b.
nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c.
nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;
d.
nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
e.
kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f.
kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;
g.
penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan
h.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 25

Maksud dan tujuan Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.

Pasal 26

Pengeluaran saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. PP. No.: 45 Tahun 1995

Pasal 27

Reksa Dana berbentuk Perseroan wajib dibubarkan dalam hal izin usaha Reksa Dana tersebut dicabut oleh Bapepam.

Pasal 28

Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.

Pasal 29

Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, dan atau kontrak investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 31

Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 32

(1)
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam dapat berbentuk :
a.
Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b.
Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum. PP. No.: 45 Tahun 1995
(3)
Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 33

(1)
Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
a.
Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan sebagai berikut: 1) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 4) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.500.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan 5) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
b.
Modal Perusahaan Efek patungan ditetapkan sebagai berikut : 1) Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2) Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3) Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); PP. No.: 45 Tahun 1995 4) Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan 5) Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya modal disetor yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bapepam dapat menetapkan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 34

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a.
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.
daftar nama direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan
d.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 35

(1)
Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang:
a.
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
b.
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2)
Direktur, komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

Akses Terbatas

Anda melihat 34 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.