Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c.
Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d.
Jasa Penyewaan Penginapan;
e.
Jasa Sertifikasi;
f.
Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
g.
Jasa Inspeksi Teknis;
h.
Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i.
Jasa Profesi Fungsional Penera;
j.
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k.
Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
l.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m.
Jasa Informasi Ekspor;
n.
Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o.
Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p.
Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q.
Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
r.
Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
s.
Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
t.
Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional;
u.
Jasa Informasi Perusahaan; dan
v.
Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r sampai dengan huruf u adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(4)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

Pasal 2

(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak departemen/lembaga pemerintah non departemen yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Perdagangan.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen/lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Dollar Amerika.

Pasal 4

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa Sertifikasi, Jasa Pelatihan Kompetensi Personil, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu, Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh, Jasa Pelayanan Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe, Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya, dan Jasa Kalibrasi dan Verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.