(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c.Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d.Jasa Penyewaan Penginapan;
f.Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
h.Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i.Jasa Profesi Fungsional Penera;
j.Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k.Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
l.Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
n.Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o.Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p.Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q.Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
r.Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
s.Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
t.Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional;
u.Jasa Informasi Perusahaan; dan
v.Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
(2)Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r sampai dengan huruf u adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(4)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.