Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 196 Tahun 1961 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Menteri Perdagangan Dibidang Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Perdagangan diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan kebijakanaan Pemerintah dibidang ekspor serta mengatur pelaksanaannya.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut pada Menteri Perdagangan dibantu oleh sebuah Panitia Penasehat Urusan Ekspor, yang terdiri atas pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Gubernur Bank Indonesia;
(2)
Jumlah Anggota Panitia Penasehat Urusan Ekspor tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menteri Perdagangan jika dianggap perlu.

Pasal 3

Panitia Penasehat Urusan Ekspor bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan, baik diminta maupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor pada umumnya, politik harga dan politik penjualan barang-barang ekspor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan Rakyat.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.