Panitia Penasehat Urusan Ekspor bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan, baik diminta maupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor pada umumnya, politik harga dan politik penjualan barang-barang ekspor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan Rakyat.