Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak.
2.
Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 yang selanjutnya disebut RPI adalah dokumen perencanaan pembangunan Pitalebar nasional periode 2014 – 2019.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Menetapkan Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019, yang selanjutnya disebut RPI.
(2)
RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
a.
Pendahuluan;
b.
Konsep Pembangunan Pitalebar Indonesia; dan
c.
Rencana Implementasi.
(3)
RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

RPI bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014 - 2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025.

Pasal 4

RPI berfungsi sebagai:
a.
acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
acuan untuk penyusunan kebijakan dan rencana tindak percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar Indonesia pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing-masing.

Pasal 6

RPI menjadi acuan bagi badan usaha untuk menanamkan modal dalam membangun Pitalebar di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yang terdiri atas:
a.
e-Pemerintahan;
b.
e-Kesehatan;
c.
e-Pendidikan;
d.
e-Logistik; dan
e.
e-Pengadaan. 2014, No.220 4
(2)
Pembangunan Pitalebar Indonesia selanjutnya akan dilakukan untuk mendukung sektor-sektor lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan RPI yang efektif dan efisien diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri bersama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
(3)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan RPI setelah dilaporkan kepada Presiden dalam Sidang Kabinet.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.