Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, diberikan tunjangan Penata Ruang setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penata Ruang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2013, No.46 4